Apa Itu Cryptocurrency
Apa itu cryptocurrency mungkin menjadi kalimat yang pertama kali muncul di kepala kamu. Untuk orang awam yang mempunyai keingin tahuan yang tinggi akan dunia investasi pasti ini menjadi hal yang penting untuk menentukan langkah dalam berinvestasi. Cryptocurrency adalah instrumen investasi yang booming beberapa tahun terakhir. Yuk pahami apa itu crypto pada artikel berikut.
Pengertian Dasar Crypto Currency
Secara sederhana, cryptocurrency adalah suatu mata uang digital. Crypto tidak berbentuk fisik seperti koin atau uang tunai yang selama ini kita gunakan.
Mengacu pada Kementrian Keuangan Republik Indonesia, cryptocurrency adalah mata uang digital dengan keamanan yang tinggi menggunakan teknologi kriptografi. Sistem kriptografi ini membuat cryptocurrency tidak mungkin dipalsukan atau diperdagangkan secara ganda. Dengan ini, sangat tidak mungkin ada pemalsuan yang dapat memberikan kerugian pada pemiliknya.
Baca juga: Apa Itu Crypto Staking : Step-by-Step Staking Bersama TRIV
Saat ini cryptocurrency menjadi sangat populer karena crypto sangat fleksibel dan tidak terikat penuh dengan otoritas pusat seperti halnya perbankan. Dengan menggunakan jaringan terdesentralisasi teknologi Blockchain, sistem pendistribusiannya bisa melalui berbagai komputer. Hal ini menjadikan cryptocurrency tidak dapat dikontrol oleh otoritas pusat.
Terlebih lagi era digitalisasi saat ini membuat informasi dapat berkembang dengan sangat cepat. Banyak sekali influencer yang membahas mengenai crypto di social media, bahkan telah ada infuencer dengan niche spesifik membahas aset crypto ini. Dengan begitu informasi mengenai cryptocurrency sangat mudah menyebar di social media dan membuat masyarakat lebih melek mengenai crypto itu sendiri.
Pemerintah juga mulai merestui dan mengizinkan penggunaan uang crypto. Penerapan pajak pun sudah mulai di terapkan di Indonesia. Kamu bisa bertransaksi crypto lintas negara dengan exchange seperti Triv.co.id.
Bagaimana Cara Menggunakan Cryptocurrency
Aset crypto dapat digunakan sebagai instrumen investasi. Menurut peraturan BAPPEBTI nomor 5 tahun 2019, dijelaskan bahwa aset crypto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital yang diperdagangkan sebagai instrumen investasi. Terkait aset kripto yang tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Dengan kata lain, aset cyrpto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Satu-satunya cara untuk dapat bertransaksi adalah, anda harus menukarkan dan memiliki mata uang berupa rupiah.
Baca juga: Cara Staking Shiba Inu (SHIB) di Triv Staking
Penggunaan aset crypto di Indonesia lebih diperuntukkan sebagai instrumen investasi atau aset digital. Tidak hanya saham, emas atau reksadana, dengan menggunakan cryptocurrency kamu bisa melakukan investasi. Secara garis besar, penggunaan crypto sebagai instrumen investasi hampir sama dengan investasi yang lain. Kita beli suatu aset crypto dengan harapan akan mengalami kenaikan harga atau nilai di masa depan. Kamu bisa memilih aset crypto potensial untuk investasi seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, Cardano dan crypto lainnya di aplikasi Triv. Sebelum masuk lebih jauh, kamu harus melakukan riset terlebih dahulu agar tidak mengalami resiko kerugian yang tinggi. Karena instrumen crypto adalah instrumen investasi yang high risk dan high return.