Triv Penipu? Inilah Kronologis dan Klarifikasi Resmi
Apakah Triv Penipu?
Triv merupakan salah satu exchanger terbesar di Indonesia dan digunakan oleh jutaan orang sejak 2015. Dengan basis nasabah kami yang besar, pasti ada beberapa nasabah yang tidak mengikuti ketentuan pengguna kami sehingga menyebabkan complaint yang tidak dapat dihindari dan terbentuklah isu Triv penipu. Kami menemukan beberapa forum yang memaparkan complaint hingga memberi cap bahwa Triv penipu, perlu kami tekankan bahwa hal ini bukan kesalahan dari Triv, dan Triv BUKAN PENIPU.
Kami percaya, tidak ada satupun bisnis di dunia ini yang bisa berjalan 100% tanpa complaint. Bahkan 0.1% saja dari basis jutaan nasabah kami sudah mencapai ribuan orang.
Di Triv, team kami selalu berusaha maksimal untuk membantu nasabah kami, namun beberapa kesalahan yang memang tidak bisa diperbaiki seperti kesalahan berikut :
1. Kesalahan protokol blockchain
Kami telah menulis dengan jelas setiap protocol yang digunakan pada masing-masing coin, baik itu ERC20, BEP2, BEP20, dan lain sebagainya.
Apabila nasabah salah mengirimkan koin ke Protokol yang berbeda, hal ini tidak dapat direcover karena Triv menggunakan custodian yang berizin dan berasuransi sesuai ketentuan Bappebti.
Dan custodian ini tidak mendukung protokol-protokol yang tidak ada pada system mereka.
2. Dana paypal yang telah dikirim Triv, direfund secara tiba-tiba.
Beberapa nasabah dengan seenaknya merefund transaksi yang 3-4 bulan telah selesai (bayangkan dana telah dikirim Triv 4 bulan lebih dan tiba-tiba di refund serta di flag oleh paypal sebagai dana illegal) dan tetap memaksa kami merefund secara rupiah. Hal ini selain berbahaya dalam transaksi kami dan rawan digunakan sebagai pencucian uang.
Oleh sebab itu dalam ketentuan pengguna kami telah ditulis, seluruh ORDER yang telah COMPLETED bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Ini membuat nasabah berfikir bahwa triv penipu.
3. Penggunaan nama bank yang tidak sesuai dengan akun Triv
Kami telah menulis peringatan ini, sejak dari form pendaftaran hingga masuk ke dalam dashboard. Hal ini merupakan ketentuan dari Bappebti yang mengharuskan Triv untuk menerapkan KYC (Know your customer) dan pencegahan pencucian uang dalam platform kami.
Ketika nasabah-nasabah ini menggunakan bank yang berbeda, system kami akan otomatis membekukan akun-akun tersebut guna meminta verifikasi tambahan untuk memastikan keabsahan nama pada akun tersebut.
4.Meminta pembatalan trading yang telah completed
Beberapa trader juga meminta membatalkan transaksi jual yang telah completed dikarenakan setelah jual harga koin masih terus mengalami kenaikan.
Hal ini juga tidak dapat team kami lakukan. Bayangkan jika setiap trader ingin membatalkan tradingnya karena rugi atau perubahan harga, tentu hal tersebut tidak etis. Namun beberapa pengguna tetap memaksa team kami, walaupun hal ini telah dijelaskan dalam ketentuan pengguna kami bahwa seluruh ORDER yang telah COMPLETED bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Ini juga membuat trader berfikir bahwa triv penipu, padahal tidak ada satupun broker crypto yang mengizinkan tradernya melakukan pembatalan setelah membeli aset crypto.
Komitmen Triv
Bahwa selalu menjadi komitmen kami untuk membantu setiap nasabah kami ataupun menciptakan ecosystem crypto terbesar di Indonesia, sesuai dengan visi dan misi kami.
Dengan berbagai produk finansial yang Triv tawarkan, kami percaya bahwa banyak pengguna kami yang telah diuntungkan baik dalam transaksi crypto , staking dan fitur-fitur lainnya yang ada dalam platform kami.
Pengguna diharapkan membaca ketentuan pengguna kami dan jika mengalami kendala, harap menguhubungi team kami melalui :
Email / Ticket support : [email protected] (24/7) ,
Call center : 021 4020 0828 (09:00-17:00 WIB)
Livechat : Tersedia LiveChat widget pada website Triv. (08:00 – 00:00 WIB )
Triv terdaftar dan diawasi Bappebti no izin : 001/ BAPPEBTI / CP-AK / 01 / 2020.
Triv tersertifikasi ISO 27001 , CISA , PCI DSS 6.6 dan CISSP