Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Crypto? Bagaimana Selanjutnya?

Otoritas Jasa Keuangan Mengatur Aset Kripto

Mengejutkan! Crypto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai pasal 6 ayat 1e UU PPSK yang sudah diatur sebelumnya. Hal ini terkait dengan kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset Crypto.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada hari Kamis (15/12/2022). Hal ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023.

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan tujuan UU PPSK ini. Tujuannya adalah untuk memperkuat landasan hukum reformasi pasar modal, pasar uang, valas dan aset Crypto. Dengan begitu diharapkan mampu mendorong variasi instrumen pasar keuangan. Sebab reformasi sektor keuangan menjadi syarat utama membangun ekonomi Indonesia agar lebih dinamis, kokoh, mandiri dan berkeadilan.

Baca juga: KoinWorks x Triv Bagi-Bagi SALDO GRATIS Sebesar 425.000 Koin dari KoinWorks!

Crypto Dinaungi Oleh OJK? Begini Menurut Triv

Gabriel Rey, selaku Founder & CEO (Chief Executive Officer) triv.co.id dan pelaku usaha di Crypto menyatakan. Perpindahan pengawasan ini semoga tidak menjadi over regulated yang bisa mematikan industri Crypto. “Jika Crypto diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka peraturan undang-undang dan perpajakan juga harus mengikuti. Agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” jelas Gabriel Rey dalam keterangannya kepada media.

Pengawasan aset Crypto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan peraturan yang jelas dan baik, Gabriel Rey yakin bisa berdampak baik untuk kelangsungan hidup industri ini. Bahkan produk Crypto akan bertambah lebih luas lagi (tidak hanya jual beli) namun bisa ke futures, loan dan lain sebagainya. Jadi jika produk Crypto bertambah, TRIV (triv.co.id) juga siap untuk menjembatani investor untuk masuk ke produk-produk tersebut.

Tertuang pada pasal 213 UU PPSK. Crypto akan tetap dianggap sebagai aset dan bukan sebagai alat pembayaran, karena mata uang yang sah di Indonesia hanya rupiah. Dan aset Crypto sendiri dimasukkan dalam kategori Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Transisi Dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan Butuh Waktu

Dengan ditransisikannya kewenangan dari BAPPEBTI ke OJK. OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Crypto. Hal ini seperti yang tertuang di pasal 10 ayat 4 RUU PPSK. 
Meski sudah jelas bahwa OJK akan menggantikan tugas BAPPEBTI, namun Sri Mulyani membenarkan hal tersebut. Diperlukan waktu transisi antara OJK dengan BAPPEBTI supaya mendapatkan hasil yang baik serta optimal. Proses transisi akan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset Crypto yang sedang berjalan. “Dan dengan disahkannya UU PPSK ini, harapan kedepannya masyarakat bisa lebih percaya dan tidak ragu terkait legalitas/keabsahan Crypto. Sehingga, konsumen dapat melihat secara positif Crypto sebagaimana saham. Juga dari sisi bisnis lebih memudahkan kerjasama antar lini baik itu perbankan dan brand investasi,” harap Gabriel Rey.

Otoritas Jasa Keuangan Naungi Crypto
Trading Crypto Sekarang! Klik pada gambar.

Comments are closed for this post.