SEC Gugat Ripple, XRP Bakal Delisted?
Jelang pergantian Ketua SEC AS yang baru, lembaga negara yang mengawasi bidang keuangan di Negeri Paman Sam itu menggugat perusahaan Ripple karena melanggar aturan soal sekuritas. Pasar bergumam, apakah aset kripto XRP bakal delisted alias ditarik dari bursa aset kripto di AS?
Sebelumnya Ripple hendak pindah markas ke London atau mungkin Jepang, karena merasa aturan di AS tidak ramah aset kripto.
Sebenarnya duduk perkara ini sudah sangat lama dan berpangkal pada carut marutnya pengkategorian aset kripto di Amerika Serikat, apakah benar sebagai aset, mata uang (currency) atau sekuritas (modal)? Klasifikasinya kurang rigid.
Sedangkan aset kripto ETH, oleh SEC sudah jauh-jauh hari disebut bukan sebagai sekuritas, tetapi kali ini tidak terhadap XRP.
Pada prinsipnya, di AS oleh SEC aset kripto disebut sebagai digital asset (aset digital-objek digital yang bernilai). Karena dia sebagai aset, maka ia layak pula dikategorikan sebagai komoditas, selayaknya emas dan minyak, sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka (futures market).
Inilah yang memungkinkan CME Group bisa menjual produk derivatif aset kriptonya sejak Desember 2017.
Selain sebagai komoditas, karena sifat aset kripto bisa ditransaksikan antar pihak dalam jaringan khusus dan sebagai sebagai medium/alat pembayaran barang dan jasa, maka ia bisa disebut pula sebagai mata uang (currency).
Dalam hal ini, karena berasaskan kriptografi, maka disebutlah sebagai mata uang kripto alias cryptocurrency. Inilah yang memungkinkan PayPal memunculkan layanan jual-beli barang di merchant tertentu menggunakan aset kripto, kendati “lisensi gerak PayPal itu” berdasarkan aturan keuangan di negara bagian New York.
Soal sebagai “aset” dan “currency” juga diakui oleh lembaga FinCEN yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan AS.
Hanya saja SEC melihat sejumlah sisi berbeda soal XRP dibandingkan aset kripto lain, seperti Bitcoin dan ETH.
SEC melihat XRP sebagai “objek bernilai” yang dikendalikan oleh perusahaan yang nyata dan terdaftar secara hukum di AS.
Ripple menerbitkan “objek bernilai” itu dan pendiri dan pemilik perusahaan mendapatkan keuntungan darinya, karena menyimpan sebagian besar dari XRP itu. Ada unsur konsentrasi kepemilikan objek bernilai di sini.
SEC menyebut itu sebagai “sekuritas” alias “dana dari publik untuk modal perusahaan”. Saham oleh perusahaan yang diperdagangkan di bursa efek melalui broker misalnya adalah bentuk dari sekuritas. XRP ada kemiripan seperti saham, menurut SEC.
Alhasil, pendiri dan pemilik Ripple merasa sah-sah saja menjual ataupun membeli kapan dan berapapin di pasar terbuka di bursa aset kripto yang tersedia. Intinya ada aspek sentralisasi kepemilikan “objek bernilai” oleh perusahaan.
Ini jauh berbeda dengan Bitcoin yang lebih desentralistik, tidak ada entitas terpusat yang menguasainya dan tidak ada “aset” yang diterbitkan di awal (minted), melainkan melalui mekanisme penambangan dalam kurun waktu tertentu, lebih transparan dan open source.
Soal XRP sebagai sekuritas itulah yang dipermasalahkan oleh SEC. Namun, pihak perusahan Ripple merasa janggal, bahwa mengapa setelah 8 tahun sejak XRP dilempar ke publik, baru sekarang SEC mempermasalahkan itu.
Padahal FinCEN sendiri sudah mengelompokkan semua bentuk objek bernilai menggunakan teknologi blockchain atau yang mirip adalah bukan bentuk dari sekuritas, melainkan aset kripto sekaligus mata uang.
Kabar gugatan SEC terhadap Ripple menyeruak sejak kemarin, kian menggemakan bahwa XRP bisa-bisa saja dihentikan diperdagangkan di bursa aset kripto di wilayah AS. Ingat, bahwa AS termasuk pasar aset kripto, sebagai salah satu barometer dunia, selain Eropa.
Ripple pun berencana menggugat balik SEC atas ancaman hukum yang bisa berujung penjara atau denda itu.
Sejauh ini, kita tak tahu pasti kapan Ripple menggugat balik SEC dan argumen apa saja yang bisa mementahkan kekuatan SEC di pasar AS. Akankah XRP tetap sebagai sekuritas atau aset?
Yang pasti pasar aset kripto global saat ini gamang. Pasar masih memerah. XRP sendiri turun belasan persen dalam 24 jam terakhir.
Dalam situasi menggantung dan tak pasti seperti ini, harga XRP diperkirakan akan terus merosot dan sentimen negatif bisa merembet ke aset kripto lainnya.
Pun lagi, sejumlah aset kripto yang sentralistik mirip seperti Ripple-XRP digugat juga SEC dan terancam delisted. Ingatkah Anda bahwa XLM masih terkait dengan Ripple? [***]