Trading Crypto Menurut Islam Haram? Jangan Salah Paham Dulu!

Trading crypto menurut islam haram? Jangan Salah Paham Dulu!

Trading crypto menurut Islam menjadi pertanyaan seluruh umat muslim di dunia dan di Indonesia. Hal tersebut sangat layak untuk dipelajari dan dipahami karena menyangkut dosa yang akan diterima pada setiap perbuatan umat islam. Selain itu, nilai transaksi crypto di Indonesia terus meroket seiring dengan kemudahan akses media digital yang menyebabkan bertambahnya minat awam untuk mendalami crypto. Namun, pembahasan mengenai halal atau haram aset crypto masih belum terlalu jelas dan menjadi perbincangan hingga saat ini. Supaya lebih jelas mengenai hal tersebut, mari kita bahas pada artikel berikut ini.

Trading Crypto Menurut Hukum Islam

Pengertian cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain. Mata uang crypto berbeda dengan uang Fiat, mata uang crypto sifatnya terdesentralisasi dan tidak memiliki otoritas pusat. Pemerintah pun tidak bisa memanipulasi data transaksi pada cryptocurrency.

Para ulama mengharamkan mata uang crypto karena pandangan crypto sebagai mata uang. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan prinsip keuangan dalam agama Islam. Namun, ada juga yang menghalalkan penggunaan uang crypto seperti Bitcoin.

Baca juga: Apa Itu Cryptocurrency

Trading Crypto Menurut Islam Halal? Berikut Beberapa Pendapat Ahli Agama

Walaupun ada yang menyatakan bahwa cryptocurrency haram. Tidak sedikit ahli agama yang berpendapat bahwa crypto halal asalkan masih sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Beberapa ahli yang berpendapat bahwa crypto halal antara lain Mufti Muhammad Abu Bakar dan Dr. Ziyaad Mohamed selaku Ketua Komite Syariat di HSBC Amanah Malaysia Bhd, Maulana Jamal Ahmed dan Mufti Faraz Adam selaku cendekiawan di Islamqa.org, serta Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan.

Alasan mereka menyatakan halal karena Crypto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang. Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal. Meskipun para ulama menganggap investasi crypto perlu dihindari, mereka tidak menilai aktivitas ini maram.

Kenapa Crypto Dianggap Haram Oleh Sebagian Ulama?

Beberapa pihak menyatakan Crypto haram, antara lain Grand Mufti Mesir Syaikh Shawki Allam, Pemerintah Negara Turki, Sheikh Haitham Al-Haddad dari Inggris.

Mereka berpendapat bahwa Crypto haram karena ada unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas. Kemudian, transaksi perdagangan crypto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi mirip dengan judi (maisir) yang haram dalam Islam.

Kerajaan Arab Saudi, yang menggunakan syariat Islam dan tempat awal tumbuh kembangnya agama Islam, juga memberikan larangan pada penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. Sikap Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), seperti Bank Indonesia (BI), memperingatkan kepada masyarakat bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin memiliki resiko tinggi dan bisa membawa kerugian yang sangat besar.

Fatwa Ulama Indonesia: Crypto Halal Dengan Syarat!

Tidak hanya di luar negeri, di Indonesia penggunaan uang Kripto sebagai aset Investasi masih menjadi perdebatan serius. Meskipun Bank Indonesia sudah jelas melarangnya sebagai alat tukar atau mata uang. Sejumlah Ulama dan organisasi Islam pun mengeluarkan fatwa cryptocurrency halal dengan ketentuan-ketentuan sesuai syariat Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pada Ijtima Ulama 9-11 November 2021 yang dilaksanakan secara rutin, membahas mengenai hukum Cryptocurrency. Hasil tersebut menghasilkan 3 poin dalam Fatwa MUI sebagai berikut:

  1. Cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung ketidakpastian (gharar), kerugian (dharar) dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Aset Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Dengan landasan pada poin pertama dan kedua, MUI telah menyatakan bahwa crypto haram sebagai alat pembayaran dan jual-beli yang tidak memiliki wujud fisik atau underlying. Namun, MUI menyatakan hahal pada poin ketiga jika crypto tersebut memiliki wujud fisik atau underlying yang jelas. Poin ketiga ini masuk dalam aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dibawah naungan Kementerian Perdagangan. Underlying disini dapat perupa suatu project atau komunitas yang kuat untuk menopang volatilitas harga pasar suatu aset crypto.

Trading Crypto Menurut Organisasi Islam Muhammadiyah

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, cryptocurrency sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika dilihat dari syariat Islam. Salah satunya karena crypto sangat beresiko dan spekulatif. Syariat menilai sifat spekulatif dan gharar ini haram, karena mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW. Di samping itu, Crypto haram karena tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

Negara belum mengesahkan penggunaan crypto sebagai alat tukar. Crypto sebelumnya juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Terlebih lagi, tidak ada perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto. Namun, baru-baru ini pemerintah telah meresmikan Bursa Crypto Indonesia untuk mengatasi hal-hal tersebut. terutama untuk menjaga perlindungan konsumen dalam menggunakan aset crypto. Dengan adanya bursa crypto ini, harapannya dapat menjadi suatu kajian dalam menekan kemudaratan yang terjadi.

Baca juga: Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri: Perdagangan Kripto Makin Ketat?

Trading Crypto Menurut PWNU Jawa Timur

Fatwa yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency yang dijamin dengan kriptografi adalah haram. fatwa ini dikeluarkan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Alasan crypto dinyatakan haram karena penggunaan crypto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun pemerintah telah mengakui crypto sebagai komoditas, syariat belum bisa melegalkan aset ini.

Pertimbangan yang diambil dalam fatwa haram itu adalah resiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.

Pendapat Islamic Law Firm (ILF)

Yenny wahid pendiri Islamic Law Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation berpendapat yang berbeda mengenai aset crypto di Indonesia. Melalui Bahtsul Masail, ILF menghasilkan pandangan yang mengatakan bahwa aset crypto digolongkan sebagai kekayaan (mal) yang sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi ketidakpastian (gharar).

Walaupun demikian, persepsi tentang ketidakpastian (gharar) masih banyak terjadi kontroversi. Selain itu, Bahtsul Masail juga mendorong pemerintah untuk bisa membuat regulasi yang ketat guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi crypto. Namun, pendirian bursa crypto menjadi salah satu peluang untuk memperkuat regulasi crypto di Indonesia yang lebih baik lagi.

Regulasi BAPPEBTI Terhadap Crypto

BAPPEBTI adalah pihak yang berwenang dalam mengawasi transaksi dan perdagangan aset crypto dibawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Regulasi Crypto sebagai aset tertulis dalam Peraturan BAPPEBTI no.5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

BAPPEBTI menegaskan, suatu aset Crypto yang diperdagangkan harus memenuhi syarat paling sedikitnya sebagai berikut:

  1. Berbasis distributed ledger technology.
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset).
  3. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas.
  4. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia.
  5. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent) dan
  6. Telah lolos uji penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Selain itu, aset crypto juga harus melalui penilaian Analytic Hierarchy Process (AHP), dengan mempertimbangan kurang lebih 30 faktor yang ada. Beberapa poin dalam persyaratan AHP ini adalah memiliki informasi profil tim pengembang (developer), rekam jejak anggota tim pengembang yang tidak memiliki catatan kriminal. Selain itu, aset crypto harus memiliki white paper yang konsisten serta road map bisnis yang dapat diverifikasi perkembangannya.

Kesimpulan: Trading Crypto Menurut Islam Halal atau Haram?

Crypto sebagai mata uang adalah haram menurut fatwa MUI. Menurut para ahli, Crypto halal hukumnya dengan syarat-syarat tertentu. Begitu juga crypto dapat menjadi haram jika sebagai aset digital yang tidak memenuhi aspek dan melanggar syariat Islam. Namun, menurut MUI, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memiliki sil’ah dan underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah dan halal untuk diperdagangkan. Underlying ini dapat berupa project atau komunitas yang jelas.

Comments are closed for this post.