Triv Resmi Mendaftar Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa dan KBI

Triv Resmi Mendaftar Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa dan KBI

Triv adalah platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lainnya yang dapat diakses melalui website dan aplikasi mobile. Aplikasi Triv dapat diunduh lewat Google Playstore dan Apple store. Triv berdiri sejak tahun 2015 dengan naungan PT Tiga Inti Utama.

Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia menciptakan suatu gagasan dan terbentuklah sebuah bursa kripto Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan, telah secara resmi meluncurkan bursa kripto.

Baca juga: Bursa Kripto Indonesia Resmi Berdiri: Perdagangan Kripto Makin Ketat?

Tujuan Dibentuknya Bursa Kripto Indonesia

Tujuan utama dari pembentukan bursa kripto Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat. Kepala BAPPEBTI, Didid Noordiatmoko dari Kemendag, menjelaskan bahwa pembentukan bursa kripto, mekanisme kliring, dan penyelenggara tempat penyimpanan cryptocurrency bertujuan untuk mengembangkan ekosistem perdagangan yang adil dan transparan.

Disamping itu, dia menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen utama. Langkah ini diambil selama periode transisi di bawah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan niat agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan memberikan kontribusi positif pada ekonomi negara.

Triv sebagai salah satu exchange tertua di Indonesia menyambut positif dengan tujuan dibentuknya bursa, untuk menunjang keamanan user Triv. Dengan adanya bursa kripto di Indonesia, diharapkan user Triv merasa lebih aman dan daya tarik terhadap aset kripto menjadi lebih tinggi.

Peraturan Resmi Yang Mengatur Aset Kripto di Indonesia

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Desember 2022.

Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Pendirian bursa kripto ini dimuat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Bursa baru ini akan mencantumkan perusahaan kripto berlisensi yang ada, seperti Triv dan beberapa exchange lainnya.

Chief Marketing Officer (CMO) Triv Jordan Simanjuntak bersama pihak KIB

BAPPEBTI juga menerbitkan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh BAPPEBTI adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Cara Kerja Bursa Kripto Indonesia

Bursa kripto ini bisa mencatat seluruh transaksi pengguna dan membuat aman masyarakat yang berinvestasi di kripto.

Menurut Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum BAPPEBTI Yovian Andri P, dengan adanya bursa kripto ini diharapkan bisa memberikan keamanan pada ekosistem karena registrasi dilakukan secara keseluruhan. Istilahnya mendata agar semua transaksi bursanya jangan sampai ada yang tidak tercatat dan transaksi ilegal.

Dia menyebutkan sebelumnya semua penyimpanan masih di exchange kripto masing-masing. Dengan bursa kripto ini maka akan terjadi pemisahan fungsi dari deposito wallet ke pihak ketiga. Sehingga platform juga harus memiliki perizinan BAPPEBTI serta ada minimum insurance. Sehingga jika terjadi maladministrasi atau fraud bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudian akan ada semacam lembaga kliring untuk arus keluar masuk uang investor. Menurut Yovian, dengan adanya lembaga kliring nanti uang yang masuk menjadi lebih aman serta sistem akan lebih kuat untuk penguatan nasabah. Lalu melindungi aset keuangan dan memperkuat integritas keterkaitan antar sistem yang ada di Indonesia.

Yovian mengungkapkan ke depan ada fee yang akan diberlakukan saat bursa kripto mulai berjalan. Namun fee ini akan sesuai dengan keamanan dan kenyamanan yang didapatkan oleh investor.

Berbeda dengan kasus FTX, aset yang mereka terima tidak jelas darimana dan kemana. Bahkan, sempat dipakai sendiri karena terlalu over investment. Dengan ekosistem bursa seperti ini, kejadian seperti FTX tidak mungkin untuk terjadi.

Peran Triv Dalam Dibentuknya Bursa Kripto Indonesia

Triv adalah crypto exchange yang telah terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI. Dengan adanya produk baru berupa bursa kripto yang diluncurkan oleh BAPPEBTI, Triv selalu antusias dan mendukung dibentuknya bursa kripto ini. Salah satu bukti nyatanya adalah, Triv turut berpartisipasi mendaftar dalam bursa kripto Indonesia tersebut. 

Bursa kripto Indonesia atau yang disebut juga CFX telah melakukan listing exchange yang telah mendaftar seperti Triv dan 26 exchange lainnya. Exchange yang telah terdaftar dapat dilihat di website cfx.co.id. Jika suatu exchange belum tertera dalam website CFX tersebut, dapat diartikan exchange tersebut belum terdaftar dalam bursa kripto Indonesia. Sebaiknya, sebagai trader dan investor yang bijak, tetap perlu memperhatikan hal ini untuk menghindari penipuan dan kerugian yang tidak diinginkan.

Comments are closed for this post.