TRIV Resmi Terima Izin PFAK Penuh dan Izin Staking dari BAPPEBTI: Transaksi Kripto Kini Lebih Aman!
Kami dengan bangga mengumumkan bahwa TRIV telah resmi mendapatkan Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) penuh dari BAPPEBTI. Izin ini merupakan pencapaian besar yang memperkuat posisi kami sebagai platform kripto terpercaya di Indonesia. Dengan izin ini, TRIV kini memegang dua izin penting dari BAPPEBTI, yaitu:
- Izin Perdagangan Fisik Aset Kripto
- Izin Penyelenggaraan Staking Kripto
Komitmen Terhadap Keamanan Nasabah
Perolehan Izin dari BAPPEBTI menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah. Dengan dukungan tiga lembaga pengawas, yaitu CFX, KKI, dan ICC, yang mengelola seluruh dana nasabah TRIV, transaksi menjadi lebih aman dan dana terlindungi dengan baik. Selain itu, kehadiran tiga lembaga baru yang ditunjuk oleh BAPPEBTI sebagai penjamin transaksi semakin memperkuat keamanan nasabah.
Proof of Solvency TRIV: Jaminan Keamanan Aset
Kami juga telah meluncurkan Proof of Solvency yang bisa diakses secara publik melalui website TRIV. Proof of Solvency ini menunjukkan bahwa aset perusahaan TRIV melebihi dana nasabah dengan rasio 178%, sehingga nasabah dapat mempercayakan aset mereka dengan penuh keyakinan.
Terima Kasih Kepada Nasabah Setia
Sejak 2015, TRIV telah menjadi pilihan utama bagi pengguna kripto di Indonesia. Kepercayaan Anda selama ini telah memotivasi kami untuk terus meningkatkan layanan dan keamanan. Dengan izin PFAK penuh dari BAPPEBTI dan dukungan Proof of Solvency, TRIV siap untuk memberikan pengalaman transaksi kripto yang lebih aman dan terpercaya.
Baca Juga: Rilis Proof Of Solvency Bukti Komitmen TRIV Terhadap Keamanan Nasabah