Wajah Ganda Kripto (Bagian Kedua)

Di Kolombia, pejabat tinggi kementerian keuangan menandai kripto tidak sebagai uang maupun sekuritas, tetapi sebagai entitas terbeban pajak, dapat disebutkan sebagai “investasi beresiko tinggi”. Hal serupa diterapkan di Ekuador, bahwa kripto bukanlah alat pembayaran yang sah.

Kendati secara umum pemerintah di Wilayah Amerika Selatan bersikap keras dan tak jelas terhadap kripto, namun beberapa negara di sana pelan-pelan mulai menerima. Di Argentina, kripto bukanlah alat pembayaran yang sah dan tidak memiliki aturan khas. Di Argentina, secara praktis kripto dianggap setara dengan barang dan jasa di bawah Undang-undang Sipil. Bahkan pada Desember 2018 kelak Pemerintah Argentina mengelompokkan kripto dalam regulasi pajak yang setara dengan saham dan sekuritas.

Faktor ekonomi dan politik adalah aspek yang paling menentukan perbedaaan pandangan dan penerapan terhadap kripto di masing-masing negara. Itulah sebabnya kecenderungan selama satu tahun belakangan, negara yang dilanda krisis ekonomi dan politik yang kurang baik, cenderung memiliki kripto sebagai instrumen bertahan dan melawan. Di Iran dan Venezuela misalnya, pemerintah terang-terangan mengakui kripto dapat dijadikan alat melawan dominasi dan sanski ekonomi Amerika Serikat.

Eropa: uang privat, unit hitung, nilai tertransfer

Kecenderungan itu semakin jelas ketika kita membandingkan status kripto di Amerika Latin dengan dengan di Eropa. Di Jerman, negara berekonomi terbesar di benua itu, Bitcoin dikenali sebagai uang privat (private money) sejak April 2014. Namun oleh kementerian keuangan juga disebut sebagai unit hitung sejak Agustus 2013, sehingga sebagai instrumen keuangan, ia sebagai subjek pajak dan mengharuskan perusahaan yang memperdagangkannya berada di bawah pengawasan Otoritas Pengawas Keuangan Federal. Kemudian pada Februari 2018, Jemerintah Jerman meningkatkan status kripto sebagai uang sesungguhnya (actual money). Bahkan pemerintah tak membebankan pajak kepada penggunanya sebagai metode pembayaran.

Di Inggris pengguna kripto praktis tak mendapatkan aturan sama sekali. Pemerintah Inggris mengatakan membandingkan kripto dengan mata uang, komoditi, sekuritas dan instrumen keuangan lain adalah keliru. Pada tahun 2014 HM Revenue & Customs Department mengungkapkan: Kripto memiliki identitas yang unik, sehingga tak dapat secara langsung dibandingkan dengan beragam jenis kegiatan investasi atau mekanisme pembayaran yang lain.

Ini menjadi pertanyaan besar bagi Inggris, karena tidak secara jelas mendefinisikan status kripto. Padahal Inggris sendiri adalah anggota kelompok G20, yang secara organisasasi mengelompokkan kripto sebagai aset ketimbang mata uang.

Pemerintah Prancis pun setali tiga uang dengan Inggris yang tak memiliki regulasi khusus, walaupun pernah berniat memperjuangkan aturan berskala internasional untuk kripto. Namun sikap Prancis ditegaskan sejak 2013, bahwa kripto bukan mata uang maupun sebagai alat pembayaran. Namun di pihak lain, Regulator Pasar Keuangan Prancis mengatakan bahwa kripto digolongkan menjadi dua jenis, yakni utility token dan security token. Mereka juga membebankan pajak penghasilan bagi trader dari kalangan pribadi maupun komersial.

Di Swedia, saat ini Bitcoin dan kawan-kawan dipandang oleh Bank Sentral negara bukan sebagai uang. Ini bertentangan dengan pernyataan Dewan Pajak Swedia tidak tergolong sebagai subjek pajak. Hal itu didasarkan pada aturan Otoritas Pengawas Keuangan, di mana kripto sejatinya diperlakukan selayaknya mata uang.

Di Denmark, pada Desember 2013 Otoritas Pengawasan Keuangan menegaskan bahwa Bitcoin dan kripto lain bukanlah mata uang. Sementara itu pada Maret 2014 Bank Sentral Denmark menyatakan hal senada. Oleh Dewan Pajak Denmark pada awal 2018 diungkapkan bahwa cuan dari perdagangan kripto layak dibebankan pajak dalam kelompok speculative asset. [vins]

 

 

Be the first to write a comment.

Your feedback