Beda negara, beda pula terapan hukumnya, bahkan bisa masuk ke ranah pribadi. Itulah yang terjadi di Denmark baru-baru ini. Pengadilan di negeri itu, pada 2 Desember 2019 memutuskan bahwa Bank Nordea boleh melarang karyawannya untuk membeli dan menjual Bitcoin. Padahal kalau diukur dengan akal sehat, masalah jual beli aset bernilai adalah ranah privat. Artinya siapapun, termasuk perusahaan, sejatinya tidak boleh melarang. Tapi, itulah keputusan hakim.
Awal kisah ini bermula dari tuntutan hukum oleh Serikat Karyawan Bisnis Keuangan Denmark beberapa waktu lalu di pengadilan setempat. Mereka menuntut pihak Bank Nordea agar menghentikan peraturan larangan membeli-menjual Bitcoin.
Pihak perusahaan beralasan, larangan itu “terukur”, karena Bitcoin lazim digunakan untuk pembiayaan aksi terorisme dan perdagangan gelap di Internet, termasuk pencucian uang.
Saking anehnya peraturan itu, si karyawan bank juga dilarang membeli dan menjual Bitcoin atas nama orang lain. Bagi yang ketahuan dipastikan dapat dikenai sanksi atau pemecatan.
Keputusan hakim itu tentu saja bisa dijadikan acuan lain oleh hakim lain dengan kasus serupa oleh pihak bank lain di Denmark.
Tak sampai di situ saja. Karyawan bank itu hanya diperbolehkan berinvestasi pada produk keuangan berbasis aset kripto yang dikeluarkan oleh bank. Itupun jumlahnya dibatasi dan harus mempunyai alasan bisnis tertentu.
Nah, ironisnya adalah Nordea Bank pernah disangka terlibat dengan aksi pencucian uang pada tahun 2017 silam. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki.
Namun ada kemungkinan, pihak penuntut, yakni serikat karyawan tersebut, bisa naik banding ke pengadilan lebih tinggi untuk mempertahankan argumen mereka. Bisa jadi hakim berkeputusan berbeda.
Bank Jerman Bisa Jual-Beli Bitcoin
Tak jauh dari Denmark, ada Jerman sebagai negara terkaya di Benua Eropa yang lebih ramah terhadap Bitcoin. Belum lama ini parlemen jerman sudah mensahkan undang-undang anti pencucian uang yang baru, di mana dalamnya ada peraturan yang memungkinkan semua bank di Jerman menjual Bitcoin kepada nasabahnya.
Sebelumnya, untuk melakukan itu, bank harus menggunakan jasa pihak ketiga atau anak perusahaan yang bersifat independen. Tapi, dengan peraturan baru itu, bank di Jerman bisa secara langsung menjual Bitcoin kepada nasabahnya. Peraturan itu akan berlaku mulai kuartal pertama tahun 2020.
Kendati sama-sama di Eropa, perlakuan Bitcoin oleh bank di Denmark dan di Jerman jelas sangat berbeda. Jerman barangkali lebih cerdas untuk “mengendalikan” Bitcoin agar lebih memberikan pemasukan lebih besar ke kas negara. Maklumlah, ekonomi Jerman saat ini sedang ketar-ketir akibat pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang melemah.
Jerman lebih melihat peluang besar dari Bitcoin. Daripada melarang Bitcoin, lebih baik merangkulnya, mungkin itu di benak orang Jerman. [*]