Negara-Negara Ramah Pajak Bitcoin

Bitcoin Sebagai Alat Transaksi Jual Beli

Pemerintah-pemerintah di berbagai belahan dunia mulai memahami besarnya keuntungan yang bisa diperoleh seorang investor mata uang kripto. Oleh karena itu, banyak negara mulai menyusun peraturan yang mengesahkan pengenaan pajak terkait mata uang kripto.

Sesungguhnya persoalan perpajakan di dunia mata uang kripto ini jadi makin pelik, sebab sebuah penelitian menyatakan bahwa tidak banyak orang yang sukarela memasukkan aset digital mereka dalam laporan pajak tahunan, termasuk keuntungan terkait mata uang kripto tersebut. Bahkan penduduk Amerika Serikat disinyalir berutang hingga US$25miliar atas keuntungan mata uang kripto dalam setahun.

Namun ternyata ada negara-negara yang ramah terhadap mereka yang suka berinvestasi mata uang kripto. Negara-negara ini tidak membuat aturan perpajakan khusus atau menerapkan tarif pajak rendah terhadap keuntungan atas investasi mata uang kripto.

Jerman misalnya, memperlakukan Bitcoin seperti layaknya mata uang biasa, sehingga pembelian Bitcoin tidak dikenai pajak. Namun pembelian barang-barang dengan menggunakan Bitcoin dikenai pajak seperti biasanya. Investasi jangka panjang dalam bentuk mata uang kripto tidak dikenai pajak asalkan dilakukan lebih dari setahun. Keuntungan mata uang kripto yang kurang dari 600 Euro juga bebas pajak.

Di Slovenia, aset mata uang kripto tidak perlu dilaporkan dalam laporan pajak tahunan. Namun bagi mereka yang memperoleh keuntungan atas mata uang kripto wajib melaporkan keuntungan tersebut dan membayar pajak penghasilan dengan kisaran 16% untuk pendapatan kurang dari 8000 Euro, dan hingga 50% untuk pendapatan lebih dari 70.000 Euro.

Sementara itu Denmark menerapkan aturan yang berbeda. Perusahaan teknologi finansial harus membayar pajak seperti biasa, namun individu tidak harus membayar pajak atas profit mata uang kripto.

Belarusia bahkan lebih baik lagi. Selama 5 tahun ke depan, seluruh keuntungan mata uang kripto yang diperoleh individu maupun perusahaan yang bergerak di bidang mata uang kripto tidak dikenai pajak. Pada bulan Maret lalu, aturan untuk legalisasi aktivitas penambangan dan perdagangan mata uang kripto telah disahkan.

Korea Selatan saat ini masih menggodok aturan untuk menangani mata uang kripto. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda aturan tersebut bakal dikeluarkan, yang mungkin saja mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto.

Pemerintah Singapura juga memperlakukan mata uang kripto seperti uang. Pajak atas keuntungan yang diperoleh atas mata uang kripto hanya dibayar oleh perusahaan, namun tidak wajib bagi investor perseorangan.

Be the first to write a comment.

Your feedback