Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mengatur Crypto? Bagaimana Selanjutnya?
Mengejutkan! Crypto yang selama ini dianggap sebagai aset komoditas dan diatur oleh Bappebti kini dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai pasal 6 ayat 1e UU PPSK yang sudah diatur sebelumnya. Hal ini terkait dengan kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset Crypto.
Read more…