Peraturan Terbaru OJK: Urun Dana Boleh Pakai Blockchain
Kemarin siang beredar berkas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di kalangan pegiat blockchain Indonesia. Tajuk POJK yang berlaku sejak 31 Desember 2018 itu adalah soal urun dana saham (equity crowdfunding) yang dimungkinkan menggunakan beraneka teknologi informasi, salah satunya adalah blockchain, yang kita kenal selama ini adalah teknologi asas dari Bitcoin dan aset kripto lainnya. Read more…